“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga populasi burung Cucak Hijau yang sudah berkurang jumlahnya,” kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan Ahmad Mansuri Alfian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Pelepasliaran dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Kota Tarakan guna memastikan lokasi memenuhi syarat keamanan.
BKSDA telah memasukkan Cucak Hijau pada kategori hewan langka dan dilindungi. Unggas bersuara merdu ini, selain ditemukan di berbagai daerah di Indonesia juga ada di Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura, dan Thailand. Burung Cucak Hijau yang kini jumlahnya cenderung menurun, dulu banyak ditemui di Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.
Alfian menjelaskan banyak jenis burung khas Kalimantan yang diminati warga, namun diperlukan kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ekosistem dan populasinya. “Pulau Kalimantan ini dikaruniai keanekaragaman hayati yang luar biasa. Jangan sampai kekayaan ini tidak bisa dinikmati anak cucu kita,” kata Alfian.
Alfian mengatakan pelepasliaran Cucak Hijau sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Pertanian.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang dalam berbagai kesempatan menegaskan tugas pencegahan hama penyakit hewan dan tumbuhan tidak semata soal penegakan peraturan karantina hewan dan tumbuhan. Namun termasuk perlindungan sumber daya genetik dari kepunahan.
Perlindungan terhadap populasi burung Cucak Hijau sudah dilakukan Karantina Pertanian Tarakan sehingga seluruh wilayah kerja Karantina Pertanian Tarakan tidak lagi mensertifikasi pengeluaran burung Cucak Hijau.
“Saya tegaskan, Karantina Pertanian Tarakan sentiasa menyenggarakan tindakan perkarantinaan sesuai amanah undang-undang. Ini untuk kelestarian sumber daya hayati di pulau kita ini,” kata Alfian. (ant)