Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

- Redaktur

Tuesday, 30 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnisgresik.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok, secara eceran satuan per batang.

Aturan ini dikecualikan untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP tersebut, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik peraturan ini sebagai langkah penting dalam reformasi sistem kesehatan di Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Budi.

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur beberapa larangan lainnya terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, seperti penggunaan mesin layan diri, penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta penempatan produk di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui². Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.

Peraturan ini diharapkan dapat menurunkan angka perokok di Indonesia dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. “Dengan adanya peraturan ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja,” tambah Budi².

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun arsitektur kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif di Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan
Agen BRILink di Bengkulu Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Warga Desa
Launching Food Court Desa Cagak Agung Starting Desa Berdaya
Kapal feri rute Situbondo-Madura-Lembar siap layani angkutan Lebaran
Tahun 2023 Cinema XXI Mampu Bukukan Pendapatan Rp5,2 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:06 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Thursday, 12 March 2026 - 02:53 WIB

Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan

Monday, 18 November 2024 - 17:47 WIB

Agen BRILink di Bengkulu Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Warga Desa

Sunday, 6 October 2024 - 20:37 WIB

Launching Food Court Desa Cagak Agung Starting Desa Berdaya

Tuesday, 30 July 2024 - 23:39 WIB

Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

Berita Terbaru

Menaker Yassierli soroti implementasi PKB Freeport 2026–2028, tekankan pentingnya pengawasan agar hubungan industrial berjalan efektif.

Bisnis Global

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sunday, 12 Apr 2026 - 22:57 WIB

Golden Elephant bangun pabrik melamin US$600 juta di KEK JIIPE Gresik guna perkuat hilirisasi kimia nasional dan serap 1.000 tenaga kerja.

Investing

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun

Thursday, 9 Apr 2026 - 23:23 WIB

Industri kopi kekinian hadapi titik balik. Kopi Kenangan dan Janji Jiwa berjuang di tengah kejenuhan pasar dan berakhirnya era bakar uang.

Bisnis

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Monday, 6 Apr 2026 - 16:37 WIB