Dinilai Gagal Kelola Aset Kripto dan Derivatif, Ini Respons Bappebti

- Redaktur

Thursday, 5 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan karena pihaknya gagal mengelola.

“Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan iya. Tapi kalo disebut dengan kegagalan masih jauh,” ujar Didid dalam konferensi pers diJakarta, Rabu (4/1/2023).

Menurutnya, baik aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang ini justru tumbuh sejak 2018 dan permasalahan memang ada, namun relatif dapat diatasi.

“Kalau kita bandingkan dengan rasio antara permasalahan dengan yg teratasi itu di bawah 0 persen jadi sangat kecil,” ujarnya.

BACA JUGA:  Proyek GOTO-TOBA Motor Listrik Electrum Namanya

Sementara terkait masa transisi dari Bappebti ke OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau UU Omnibus Law di bidang keuangan, diberikan durasi selama 24 bulan dan masa transisi ini pun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun dalam waktu enam bulan.

Dalam kesempatan tersebutDidid juga menuturkan penyebab lain aset kriptodan perdagangan derivatif berpindah, yakni berdasarkan laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022 terjadi pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.

BACA JUGA:  DJKI Gandeng Tokopedia Perangi Peredaran Barang Palsu

“Sehingga kita saat itu sepakat untuk menghasilkan kebijakan publik harus forward looking tidak hanya melihat sisi histori saja, tetapi ke depannya ini nanti seperti apa,” ujarnya.

Berkaca pada prediksi yang berpotensi menimbulkan dampak ada stabilisasi keuangan dan kompleksitas,maka antisipasi pun dilakukan dengan pemindahan dua poin tersebut ke OJK. “Jadi pemerintah maupun DPR forward looking, jangan sampai ada masalah baru kita rebut,” imbuhnya.

Sementara itus elama pengalihan belum dilakukan maka terkait pengawasan, pembinaan, dan kebijakan aset kriptoserta perdagangan derivatif tetap ada di Bappebti.

sumber berita ini dari by [Republika]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BRI Raih Penghargaan Internasional untuk Inovasi Digital, BRIAPI Jadi Sorotan
Agen BRILink di Bengkulu Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Warga Desa
Amartha Digitalisasi Desa lewat Program Kemitraan Agen AmarthaOne di Jawa Tengah
Anggota DPR ajak pelaku UMKM gunakan QRIS BI
Proyek GOTO-TOBA Motor Listrik Electrum Namanya
Ada 80 Pinjol Ilegal Ditahun 2022
Kepercayaan Terhadap Fintech Lending Dinilai Perlu Ditingkatkan
Lagi-Lagi Ada Transaksi Nego Saham GOTO, Kali Ini Rp80 per Saham

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:22 WIB

BRI Raih Penghargaan Internasional untuk Inovasi Digital, BRIAPI Jadi Sorotan

Monday, 18 November 2024 - 17:47 WIB

Agen BRILink di Bengkulu Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Warga Desa

Tuesday, 4 April 2023 - 02:10 WIB

Amartha Digitalisasi Desa lewat Program Kemitraan Agen AmarthaOne di Jawa Tengah

Sunday, 12 February 2023 - 21:55 WIB

Anggota DPR ajak pelaku UMKM gunakan QRIS BI

Sunday, 15 January 2023 - 00:14 WIB

Proyek GOTO-TOBA Motor Listrik Electrum Namanya

Berita Terbaru