DJKI Gandeng Tokopedia Perangi Peredaran Barang Palsu

- Redaktur

Saturday, 8 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) untuk memerangi peredaran barang palsu.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison, dan Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Razilu, disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, akhir pekan kemarin. Ini menjadikan Tokopedia sebagai e-commerce pertama yang mendukung perlindungan terhadap KI.

“Saat ini, ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform kami. Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI,” kata Leontinus.

BACA JUGA:  Lagi-Lagi Ada Transaksi Nego Saham GOTO, Kali Ini Rp80 per Saham

Selama ini, Tokopedia telah melakukan sederet upaya perlindungan KI, antara lain membentuk tim khusus, membangun sistem pendeteksi otomatis, portal pelaporan dan program khusus untuk para pemegang KI. Tokopedia juga memeriksa penjual sejak proses pendaftaran, dan menegakkan kebijakan serta penalti kepada penjual yang melanggar, juga edukasi ke penjual melalui Pusat Edukasi Seller.

Sepanjang semester I 2022, Tokopedia mencatat peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar KI mencapai lebih dari 47 persen dibanding semester II 2021. Terdapat peningkatan jumlah penghapusan produk yang melanggar KI mencapai lebih dari 300 persen dibanding semester II 2021.

BACA JUGA:  Ada Bos Binance di B20 Bali, SWI OJK Sudah Setujui Pasar Kriptonya di Indonesia?

Selain itu, juga terdapat kenaikan tindakan proaktif terhadap produk melanggar KI sebesar lebih dari 7,5 kali lipat dibanding semester II 2021. “Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI. Sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI,” kata Yasonna.

Sumber berita ini

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BRI Raih Penghargaan Internasional untuk Inovasi Digital, BRIAPI Jadi Sorotan
Agen BRILink di Bengkulu Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Warga Desa
Amartha Digitalisasi Desa lewat Program Kemitraan Agen AmarthaOne di Jawa Tengah
Anggota DPR ajak pelaku UMKM gunakan QRIS BI
Proyek GOTO-TOBA Motor Listrik Electrum Namanya
Dinilai Gagal Kelola Aset Kripto dan Derivatif, Ini Respons Bappebti
Ada 80 Pinjol Ilegal Ditahun 2022
Kepercayaan Terhadap Fintech Lending Dinilai Perlu Ditingkatkan

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:22 WIB

BRI Raih Penghargaan Internasional untuk Inovasi Digital, BRIAPI Jadi Sorotan

Monday, 18 November 2024 - 17:47 WIB

Agen BRILink di Bengkulu Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Warga Desa

Tuesday, 4 April 2023 - 02:10 WIB

Amartha Digitalisasi Desa lewat Program Kemitraan Agen AmarthaOne di Jawa Tengah

Sunday, 12 February 2023 - 21:55 WIB

Anggota DPR ajak pelaku UMKM gunakan QRIS BI

Sunday, 15 January 2023 - 00:14 WIB

Proyek GOTO-TOBA Motor Listrik Electrum Namanya

Berita Terbaru