Ini Beda Aturan Cuti Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

- Redaktur

Tuesday, 3 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 menuai polemik sejumlah pihak, salah satunya terkait dengan aturan cuti dan istirahat panjang.

Penerbitan beleid tersebut bersifat mendesak, pemerintah beralasan perekonomian Indonesia memerlukan persiapan untuk menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang tinggi. 

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Jumat(30/12/2022).

Urgensi lainnya yakni lantaran pemerintah harus mengembalikan defisit APBN di bawah 3 persen, dan juga target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun di 2023. Maka dari itu, diterbitkannya Perppu tersebut diharapkan bisa mengisi kepastian hukum.

Ini Beda Aturan Cuti Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

1. Perppu Cipta Kerja

Pasal 79 (2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

2. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 79 (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secarat erus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :

sumber berita ini dari bisnis.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Timses Ketiga Capres Tak Akui Impor Alat Peraga Kampanye
Minggu Pertama Oktober, BI: Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,5 Triliun
Politeknik Madyathika Purbalingga Sudah Bisa Menerima Mahasiswa Baru
Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu
Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker
BSI Dan LockBit 3.0 Ada Apa
Eri ajak warga Surabaya belanja di Bazar UMKM HJKS ke-730
Jatim Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan Lokal

Berita Terkait

Thursday, 11 January 2024 - 09:54 WIB

Timses Ketiga Capres Tak Akui Impor Alat Peraga Kampanye

Saturday, 7 October 2023 - 15:05 WIB

Minggu Pertama Oktober, BI: Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,5 Triliun

Tuesday, 1 August 2023 - 18:13 WIB

Politeknik Madyathika Purbalingga Sudah Bisa Menerima Mahasiswa Baru

Sunday, 11 June 2023 - 17:38 WIB

Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu

Sunday, 11 June 2023 - 17:28 WIB

Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

Berita Terbaru