PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan

- Redaktur

Wednesday, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf), Angela Tanoesoedibjo menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Angela juga mengatakan betapa pentingnya sosialisasi PP 24/2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.

“Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP),” kata Angela.

Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Dalam PP 24/2022 Pasal 15 ayat 1  mengenai “Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif” disebutkan bahwa “Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan,” jelas Angela.

Adapun yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding. PP 24/2022 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.

Bizhare, selaku platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis IP melalui saham, obligasi, dan sukuk. Harapannya, alternatif pembiayaan ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.

“Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku bisnis dan Ekraf, untuk diinvestasikan secara bersama-sama oleh masyarakat di seluruh Indonesia ” ujar Heinrich Vincent selaku CEO Bizhare.

Ke depannya, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding akan diimplementasikan pada berbagai subsektor ekraf seperti event, musik, kuliner dan film.

Pelaku ekraf dapat mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif dengan baik. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dan melalui proses penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pun menyatakan pihaknya akan mempercepat tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekraf.

“Kami akan mempercepat atau mengakselerasi tindak lanjut PP Nomor 24/202 karena ini sangat ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif,” kata Sandiaga.

Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan PP ini merupakan suatu terobosan dalam upaya penyediaan akses pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Karena, dalam PP ini diatur mengenai pemanfaatan produk konten kreatif sebagai jaminan pinjaman.

“Saya terpikir kalau ada konten YouTube misalnya yang bisa mendatangkan advertising revenue selama satu tahun itu bisa dihitung dan dibiayai maka akan lebih banyak konten-konten kreatif dan produk-produk ekonomi kreatif kita. Mulai dari sektor musik, film, kuliner, kriya, fesyen sampai penerbitan, animasi, dan lain sebagainya yang akan mempercepat perkembangan sektor ekonomi kreatif,” ungkap Sandiaga.

Sandiaga menilai PP Nomor 24/2022 ini juga bisa mengubah peta pengembangan sektor ekraf di Indonesia. “Ekonomi kreatif ini adalah tulang punggung penciptaan peluang usaha dan lapangan kerja di masa depan untuk mencapai Indonesia,” jelas Sandiaga.

Terkait dengan PP 24/2022, Sandiaga pun pernah menjelaskan, bahwa PP tersebut merupakan terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif termasuk di dalamnya para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki kekayaan intelektual (KI).

PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dinilai menjadi sebuah terobosan karena mengatur hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) yang bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman perbankan.

PP ini sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku ekraf dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dapat semakin berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional.

sumber berita ini dari by [Neraca co id]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Timses Ketiga Capres Tak Akui Impor Alat Peraga Kampanye
Minggu Pertama Oktober, BI: Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,5 Triliun
Politeknik Madyathika Purbalingga Sudah Bisa Menerima Mahasiswa Baru
Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu
Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker
BSI Dan LockBit 3.0 Ada Apa
Eri ajak warga Surabaya belanja di Bazar UMKM HJKS ke-730
Jatim Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan Lokal

Berita Terkait

Thursday, 11 January 2024 - 09:54 WIB

Timses Ketiga Capres Tak Akui Impor Alat Peraga Kampanye

Saturday, 7 October 2023 - 15:05 WIB

Minggu Pertama Oktober, BI: Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,5 Triliun

Tuesday, 1 August 2023 - 18:13 WIB

Politeknik Madyathika Purbalingga Sudah Bisa Menerima Mahasiswa Baru

Sunday, 11 June 2023 - 17:38 WIB

Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu

Sunday, 11 June 2023 - 17:28 WIB

Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

Berita Terbaru