UU PDP Diteken, Negara Bakal Punya Lembaga ‘Superior’ di Bawah Presiden

- Redaktur

Wednesday, 19 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

Salah satu substansi yang diatur dalam beleid baru tersebut adalah keberadaan lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara Perlindungan Data Pribadi.

Lembaga ini akan ditetapkan dan berada di bawah langsung presiden. “Ketentuan mengenai Lembaga diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres,” demikian dikutip dari dokumen UU PDP, Rabu (19/10/2022).

Adapun tugas dari lembaga baru Presiden tersebut mencakup empat aspek. Pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan ‘ Prosesor Data Fribadi.

Kedua, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi. Ketiga, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini. Keempat, memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Selain empat substansi tersebut, lembaga baru tentang perlindungan data pribadi juga memiliki kewenangan membantu aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tindak perlindungan data pribadi.

Bahkan tak hanya itu, Lembaga ini juga bisa melakukan melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan menunjuk pihak ketiga.

Kewenangan lembaga ini secara perinci ada 15 itu nantinya akan diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah alias PP.

Pengendali Data Pribadi dalam beleid ini adalah badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan
tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

Sedangkan Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan
pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

Source link

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Timses Ketiga Capres Tak Akui Impor Alat Peraga Kampanye
Minggu Pertama Oktober, BI: Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,5 Triliun
Politeknik Madyathika Purbalingga Sudah Bisa Menerima Mahasiswa Baru
Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu
Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker
BSI Dan LockBit 3.0 Ada Apa
Eri ajak warga Surabaya belanja di Bazar UMKM HJKS ke-730
Jatim Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan Lokal

Berita Terkait

Thursday, 11 January 2024 - 09:54 WIB

Timses Ketiga Capres Tak Akui Impor Alat Peraga Kampanye

Saturday, 7 October 2023 - 15:05 WIB

Minggu Pertama Oktober, BI: Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,5 Triliun

Tuesday, 1 August 2023 - 18:13 WIB

Politeknik Madyathika Purbalingga Sudah Bisa Menerima Mahasiswa Baru

Sunday, 11 June 2023 - 17:38 WIB

Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu

Sunday, 11 June 2023 - 17:28 WIB

Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

Berita Terbaru