Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim

- Redaktur

Friday, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengungkap temuan mengejutkan berupa surat resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai bertentangan secara substansial dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penangguhan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026), Hinca membeberkan bahwa Kejari Karo menerbitkan Surat Nomor B 618/L.219/FT.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat tersebut menyatakan bahwa “penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar”.

Padahal, PN Medan sebelumnya telah mengeluarkan Penetapan Nomor 171/PIT.SUS/TPK/2025/PN Medan yang secara sah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Komisi III DPR RI turut menjadi penjamin dalam permohonan tersebut.

“Ini dua hal yang berbeda. Pengalihan jenis penahanan diatur dalam Pasal 108, sementara penangguhan penahanan di Pasal 110,” tegas Hinca, yang didukung pernyataan Anggota Komisi III lainnya, Wayan Sudirta. Menurut mereka, perbedaan tersebut mendasar karena penangguhan berarti status penahanan sudah tidak ada lagi, sedangkan pengalihan masih menyiratkan adanya penahanan.

Hinca Panjaitan menilai penerbitan surat tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan tindakan yang berpotensi memprovokasi dan mengadu domba antarlembaga negara. Surat tersebut beredar dengan kop Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Karo, serta ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi dan Pemasyarakatan) serta ditembuskan kepada Jaksa Agung hingga berbagai Jaksa Agung Muda.

“Anda mengadu domba institusi ini. Padahal substansinya salah,” tegas Hinca di hadapan Kajati Sumatera Utara dan jajaran Kejari Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, akhirnya mengakui adanya kesalahan ketik pada perihal surat, khususnya penggunaan kata “pengalihan” alih-alih “penangguhan”. Meski demikian, Hinca menilai kesalahan tersebut telah merusak muruah lembaga kejaksaan dan menyesatkan narasi publik.

Hinca mendesak Kajati Sumatera Utara Harli Siregar serta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera turun tangan, membersihkan persoalan ini, mengevaluasi, dan menindak tegas oknum jaksa di Kejari Karo yang terlibat.

Kasus di Balik Polemik

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dan direktur CV Promiseland, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun 2020–2022. Ia ditahan selama 131 hari. Jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp202 juta atas dugaan mark-up anggaran.

Pada Rabu (1/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memvonis bebas Amsal. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi. Vonis ini menjadi sorotan karena banyak pihak menilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.

Kasus ini sempat memicu perdebatan luas tentang cara audit dan penanganan proyek jasa kreatif dalam anggaran pemerintah/daerah.

Kejaksaan Negeri Karo sebelumnya menyatakan “pikir-pikir” terhadap vonis bebas tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Cara Dapat Diskon 50% Paket Data Ramadan-Lebaran 2025 dari Komdigi dan Operator Seluler
TikTok Hadapi Ancaman Larangan di AS, Elon Musk Pertimbangkan Akuisisi
Peluang Bisnis dengan AI pada Tahun 2025 bagi Mahasiswa
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terkait

Friday, 3 April 2026 - 00:59 WIB

Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim

Saturday, 22 March 2025 - 17:02 WIB

Ini Cara Dapat Diskon 50% Paket Data Ramadan-Lebaran 2025 dari Komdigi dan Operator Seluler

Thursday, 16 January 2025 - 17:16 WIB

TikTok Hadapi Ancaman Larangan di AS, Elon Musk Pertimbangkan Akuisisi

Tuesday, 31 December 2024 - 00:58 WIB

Peluang Bisnis dengan AI pada Tahun 2025 bagi Mahasiswa

Wednesday, 29 March 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru

Bisnis

KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional

Wednesday, 18 Mar 2026 - 22:54 WIB

Daerah

Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan

Thursday, 12 Mar 2026 - 02:53 WIB

BUMN

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Wednesday, 4 Mar 2026 - 23:18 WIB