Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Freeport Indonesia periode 2026–2028 mendapat perhatian serius dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dalam sosialisasi pentingnya implementasi PKB di Jakarta, ia menegaskan bahwa tantangan utama hubungan industrial justru muncul setelah kesepakatan ditandatangani.
Kegiatan penandatanganan PKB ke-XXIV antara PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja itu berlangsung pada Jumat (10/4/2026). PKB tersebut akan menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan sekaligus acuan penyelesaian perselisihan industrial.
Yassierli menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengawal proses perumusan hingga penandatanganan PKB melalui mediator hubungan industrial yang siap turun jika terjadi kendala.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat karena apa yang tertulis tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi proses perundingan antara manajemen dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan selesai dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari. PKB ini juga menjadi yang ke-24 selama 48 tahun perjalanan perusahaan, mencerminkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Namun demikian, ia mengingatkan masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau gagal mencapai kesepakatan. “Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki PKB dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif,” katanya.
Yassierli juga menekankan bahwa tantangan hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi kuat antara pekerja dan manajemen untuk menciptakan sistem kerja yang adaptif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyebut perundingan berjalan secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama.
“Perundingan berlangsung konstruktif dan menghasilkan peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Dalam PKB tersebut disepakati kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing naik 15 persen.
Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk karyawan pratama. Tunjangan pekerja tambang bawah tanah ditetapkan Rp85.000 untuk shift dan Rp55.000 untuk non-shift. Sementara kompensasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.






