Berbahaya Jika OJK Satu-Satunya Pengusut Tindak Pidana Kejahatan Keuangan

- Redaktur

Thursday, 12 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendapatkan amanah menjadi satu-satunya lembaga dalam mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan. bagi pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengkritik kewenangan penuh yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menurutnya, dengan kewenangan tersebut rawan timbulkan penyelewengan.

“Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya, pengalaman bagaimana, karena kejahatan, industri keuangan sangat kompleks,” kata Yenti dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Yenti juga meragukan para penyidik yang dimiliki OJK nantinya bisa benar-benar menangani beragam kejahatan di industri keuangan, seperti investasi, perbankan, hingga pasar modal. Saat ini Polri, dalam hal ini Bareskrim sudah memiliki unit khusus untuk mengusut kejahatan di sektor keuangan, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Menurutnya, pemerintah seharusnya memaksimalkan unit khusus tersebut. Ia menilai OJK saja tidak cukup untuk menangani kasus pidana di sektor keuangan karena kasusnya mayoritas sangat kompleks.

“Sekarang saja sudah kedodoran, apa lagi kalau hanya ke OJK penyidikannya,” sambung Yenti.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu mengatakan semua kejahatan di industri keuangan berakhir pada pencucian uang. Ia juga meragukan kemampuan OJK bisa menangani hingga ke TPPU.

Menurutnya, pengusutan TPPU butuh kehati-hatian dan kecermatan dari para penyidik yang berpengalaman. Ia belum memahami perangkat SDM OJK sudah seperti di Bareskrim atau belum.

Di sisi lain, ia menyebut ini sebagai pemborosan anggaran negara karena akan ada pengangkatan penyidik baru. Menurutnya, saat ini sudah banyak penyidik handal yang dimiliki kepolisian.

“Jangan mubazir dalam hal anggaran, kita sudah membelajarkan para penyidik, nanti mereka nganggur, sangat pemborosan, penyidik nantinya tak terpakai, yang baru apakah mampu?,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan. Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

OJK juga bisa menggunakan sumber daya dari kepolisian hingga pegawai negeri sipil. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

sumber berita ini dari by [Republika]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 8%, Bank Dunia Berikan Proyeksi Optimis
OJK Tutup 16 BPR di 2024, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Kacang Nepo: Produk Unggulan Desa Nepo yang Makin Mendunia
Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
BRI Raih Penghargaan Internasional untuk Inovasi Digital, BRIAPI Jadi Sorotan
Agen BRILink di Bengkulu Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Warga Desa
Pemerintah Desa Kauman Salurkan BLT Desa Oktober 2024 kepada 19 KPM
Muhammadiyah Gresik Berencana Alihkan Dana dari BSI ke 4 Bank Syariah Lainnya

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 22:24 WIB

Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 8%, Bank Dunia Berikan Proyeksi Optimis

Sunday, 8 December 2024 - 00:42 WIB

OJK Tutup 16 BPR di 2024, Nasabah Diminta Tetap Tenang

Tuesday, 26 November 2024 - 19:23 WIB

Kacang Nepo: Produk Unggulan Desa Nepo yang Makin Mendunia

Saturday, 23 November 2024 - 11:34 WIB

Kementerian BUMN Dukung Penuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Thursday, 21 November 2024 - 17:22 WIB

BRI Raih Penghargaan Internasional untuk Inovasi Digital, BRIAPI Jadi Sorotan

Berita Terbaru