Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membekukan izin operasi 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di perairan Laut Arafura. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa kesepuluh kapal tersebut saat ini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2), sementara satu kapal pengangkut masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Latif.
Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan, berdasarkan rekomendasi dari Ditjen PSDKP. Berdasarkan data Ditjen PSDKP, 10 kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), dan KM BSR (GT 124).
Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa pada saat pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan ikan di dalam 10 kapal tersebut. “Diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” ujar Ipunk. Saat ini, tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Ditjen PSDKP KKP tengah melacak keberadaan KM MS 7A melalui pelacakan Sistem Pemantauan Kapal (VMS) untuk memastikan posisi terkini kapal pengangkut tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan bahwa dalam implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi, baik di laut saat penangkapan, maupun di pelabuhan sebelum dan sesudah penangkapan, serta setelah pendaratan ikan.