Mendag Terbitkan Aturan Ketentuan Asal Barang Ekspor

- Redaktur

Saturday, 31 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2022 yang akan berlaku pada 2 Januari 2022.

Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)’.

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 diterbitkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia, sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal,” jelas Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Mendag menyampaikan, Permendag Nomor 56 Tahun 2022 mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia.

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor pada skema RCEP,” imbuhnya.

Pada Permendag Nomor 56 Tahun 2022, pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri.

“Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan RCEP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada 27 September 2022.

“Persetujuan RCEP diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing dan jaringan produksi global, mempromosikan rantai pasok regional melalui peningkatan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa, mengurangi atau menghapus hambatan perdagangan, dan meningkatkan transfer teknologi,” kata Zulkifli.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan, persetujuan RCEP memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan persetujuan dagang lain yang telah dimiliki Indonesia.

Salah satunya, persetujuan RCEP menyederhanakan serta memberikan kepastian aturan perdagangan bagi negara-negara anggotanya.

“RCEP juga memperkenalkan regional value content yang akan semakin memudahkan pembentukan pusat jaringan produksi regional (regional production hub). RCEP dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan integrasinya dalam rantai pasok global, terutama di kawasan,” terang Budi.

sumber berita ini dari antaranews.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Freeport dan Antam Jalin Kemitraan Emas, Dorong Kemandirian Indonesia
Smelter Freeport Resmi Beroperasi di Gresik, Jawa Timur
Tegakkan Hukum Pelayaran, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Dorong Dibentuk Peradilan Khusus Maritim di Indonesia
Pelita Air Jadi Official Airlines IBL Musim 2024
Pabrik Foil Tembaga RI Berada di Gresik Rencananya Pekerja Lokal 95%
Pemerintah Jajaki Peluang Investasi Sapi Perah Dengan Belanda
Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023, Wajib Vaksin Booster?

Berita Terkait

Sunday, 12 April 2026 - 22:57 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Friday, 8 November 2024 - 01:46 WIB

Freeport dan Antam Jalin Kemitraan Emas, Dorong Kemandirian Indonesia

Thursday, 27 June 2024 - 20:16 WIB

Smelter Freeport Resmi Beroperasi di Gresik, Jawa Timur

Wednesday, 29 May 2024 - 06:16 WIB

Tegakkan Hukum Pelayaran, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Dorong Dibentuk Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

Thursday, 11 January 2024 - 10:06 WIB

Pelita Air Jadi Official Airlines IBL Musim 2024

Berita Terbaru

Menaker Yassierli soroti implementasi PKB Freeport 2026–2028, tekankan pentingnya pengawasan agar hubungan industrial berjalan efektif.

Bisnis Global

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sunday, 12 Apr 2026 - 22:57 WIB

Golden Elephant bangun pabrik melamin US$600 juta di KEK JIIPE Gresik guna perkuat hilirisasi kimia nasional dan serap 1.000 tenaga kerja.

Investing

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun

Thursday, 9 Apr 2026 - 23:23 WIB

Industri kopi kekinian hadapi titik balik. Kopi Kenangan dan Janji Jiwa berjuang di tengah kejenuhan pasar dan berakhirnya era bakar uang.

Bisnis

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Monday, 6 Apr 2026 - 16:37 WIB