Tegakkan Hukum Pelayaran, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Dorong Dibentuk Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

- Redaktur

Wednesday, 29 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta: Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan mendorong pembentukan peradilan maritim di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam focus group discussion (FGD) dalam rangka ulang tahun Mahkamah Pelayaran yang ke-86 di ruang Mataram, kantor Kementerian Perhubungan. Acara yang dibuka oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari pejabat eselon I dan II serta para syahbandar di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Mahkamah Pelayaran berharap, untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks, Indonesia harus membentuk peradilan khusus maritim yang akan menangani segala aspek peradilan, baik peradilan pidana, perdata, maupun aspek etika. Saat ini, Mahkamah Pelayaran hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda dan/atau perwira kapal.

Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman penjajahan Belanda dalam bentuk Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim) yang ditetapkan dalam Staatsblad 1934 No 215. Dewan ini bertanggung jawab menangani perselisihan, melakukan investigasi kecelakaan laut, dan menegakkan peraturan terkait pelayaran laut.

“Artinya secara ideal, seperti negara Belanda dan negara-negara internasional lain sudah beradaptasi, sudah mengikuti empat konvensi internasional, sedangkan kita masih jalan di tempat. Ini merupakan tantangan kita, kita harus beradaptasi, kita harus mengikuti perkembangan, kita mengikuti konvensi internasional dan juga pemerintah sudah meratifikasi. Dalam waktu yang cukup lama ini, harusnya kita sudah memiliki peradilan maritim tersendiri,” ujar Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan usai kegiatan FGD, Selasa, 28 Mei 2024.

Peradilan khusus maritim ini akan bisa menyatukan seluruh kegiatan peradilan di bidang pelayaran, mengingat saat ini Mahkamah Pelayaran hanya memiliki tugas dan fungsi yang terbatas, hanya mengadili peradilan yang berkaitan dengan etik profesi pelaut.

“Konsep yang kita harapkan adalah adanya peradilan khusus maritim, dimana kompetensinya ini yang betul-betul mengerti dan memahami hukum maritim, perkapalan, struktur kapal, operasional, serta akan menangani semua aspek peradilan dalam satu kesatuan,” jelas Baitul Ihwan.

Demi menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia, Mahkamah Pelayaran sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk akan melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung.

“Upaya yang sudah kita lakukan, kita sudah koordinasi dengan INSA, LEMHANAS, Menko Marves, bahkan nanti kita akan beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung. Bagaimana maritim court ini ke depan harus kita persiapkan, artinya mau tidak mau, suka tidak suka, kita sebagai negara kepulauan harus menghadapi tantangan ke depan dan juga untuk penguatan dunia pelayaran kita,” tambah Baitul Ihwan.

Sekretaris Mahkamah Pelayaran, R. Totok Mukarto, menambahkan bahwa belum adanya peradilan maritim khusus di Indonesia membuat masih terdapat pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran yang belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan maupun penegak hukum yang ada.

Pelanggaran tersebut antara lain terkait kelalaian dari pelaksana di lapangan (operator, agen, BUP), kerusakan lingkungan maritim, tanggung jawab pelaksana teknis (Klass), keselamatan pelayaran (gangguan alur), serta belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.

“Mahkamah Pelayaran memiliki tiga tugas, yakni keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu kiranya Mahkamah Pelayaran menjadi peradilan yang sempurna dalam mengemban persoalan sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etik profesi pelaut sehingga Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia,” tutup R. Totok Mukarto.

Selain menggelar FGD, Mahkamah Pelayaran juga memberikan penghargaan Mahkamah Pelayaran Award kepada sejumlah pihak dan syahbandar berprestasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, meluncurkan aplikasi SIAP (Sistem Administrasi Persidangan), serta meluncurkan mars perhubungan untuk meningkatkan jiwa korsa seluruh jajaran Mahkamah Pelayaran karya R. Totok Mukarto. (Hud/Tik)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Freeport dan Antam Jalin Kemitraan Emas, Dorong Kemandirian Indonesia
Smelter Freeport Resmi Beroperasi di Gresik, Jawa Timur
Pelita Air Jadi Official Airlines IBL Musim 2024
Pabrik Foil Tembaga RI Berada di Gresik Rencananya Pekerja Lokal 95%
Pemerintah Jajaki Peluang Investasi Sapi Perah Dengan Belanda
Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023, Wajib Vaksin Booster?
Mesir Teken Perjanjian Pembiayaan 1,5 Miliar Dolar AS dengan ITFC
Susul Amazon Hingga Microsoft, Spotify Bakal PHK Karyawan Pekan Ini
Tag :

Berita Terkait

Friday, 8 November 2024 - 01:46 WIB

Freeport dan Antam Jalin Kemitraan Emas, Dorong Kemandirian Indonesia

Thursday, 27 June 2024 - 20:16 WIB

Smelter Freeport Resmi Beroperasi di Gresik, Jawa Timur

Wednesday, 29 May 2024 - 06:16 WIB

Tegakkan Hukum Pelayaran, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Dorong Dibentuk Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

Thursday, 11 January 2024 - 10:06 WIB

Pelita Air Jadi Official Airlines IBL Musim 2024

Wednesday, 21 June 2023 - 01:15 WIB

Pabrik Foil Tembaga RI Berada di Gresik Rencananya Pekerja Lokal 95%

Berita Terbaru