Oleh: Mutiya Fauziyah, Staf KPP Pratama Jakarta Tamansari
Jika menyimak Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi,”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, jelas pasal tersebut menegaskan bahwa Pajak bersifat wajib bagi seluruh WNI (Warga Negara Indonesia). Pelaksanaannya diatur melalui peraturan perpajakan terkait siapa Subjek Pajak, apa yang menjadi Objek Pajak, berapa tarif pajak, bagaimana cara pembayaran serta pelaporannya dan lain sebagainya. Karena itu, hanya warga negara yang memenuhi syarat dalam aturanlah yang memiliki kewajiban perpajakan.
Namun, beberapa warga masyarakat masih mengeluhkan membayar pajak karena mereka masih awam akan pajak dan khawatir uang pajaknya dimanfaatkan secara tidak tepat oleh pemerintah. Ditambah lagi situasi perekonomian saat ini setelah pandemi Covid-19, dan kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) menyebabkan kemampuan daya beli masyarakat menurun seiring dengan kenaikan harga bahan-bahan pokok lainnya.
Berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2021 terdapat 15,9 juta laporan dari 19 juta Wajib Pajak (WP) atau dapat dikatakan rasio kepatuhan wajib pajak sebesar 84,07%. Ini menunjukkan masih ada warga masyarakat yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya. Akan tetapi angka rasio pada tahun 2021 tesebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2020 tercatat 78%.
Patut disadari, bahwa dalam pengelolaan keuangan negara kerjasama perlu adanya kerja sama antara pemerintah dan rakyat perlu. Artinya, rakyat menjalankan kewajiban membayar pajak dan pemerintah menjalankan kewajiban menyejahterakan rakyatnya sebagaimana amanat dalam pembukaan UUD 1945.
Untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan, kini telah tersedia berbagai layananan online bagi WP melalui website pajak.go.id. Dalam website tersebut telah termuat berbagai informasi, tautan layanan konsultasi serta formulir dan tata cara permohonan proses pelayanan.
Perubahan sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara digital juga menambah kemudahan bagi WP khususnya kaum milenial. Lapor dan bayar pajak sekarang dapat dilakukan secara online tanpa repot ke datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Jika akses konsultasi bagi WP yang merasa kebingungan, sekarang terbuka lebar unit pelayanan di setiap KPP. Dapat dilakukan melalui media online maupun offline di KPP terdekat. Untuk melihat seberapa besar tingkat pelayanan pajak, indeks kepuasan pelayanan tahun 2021 mengungkapkan level pada 85,29% yang menunjukkan WP saat ini menyatakan puas akan layanan perpajakan yang diterimanya.
Adapun Website pengaduan.pajak.go.id juga telah gencar disosialisasikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan, jika menemukan penyimpangan oleh petugas pajak. Masyarakat diimbau untuk melaporkan penyimpangan dan menghindarkan diri mengajak petugas pajak melakukan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Realisasi Penerimaan Negara
Realisasi Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp2.003,1 T dimana Rp1.277,5 T berasal dari penerimaan pajak atau 63,78%. Ini menunjukkan pendapatan negara masih cukup besar bergantung dengan jumlah pembayaran pajak dari masyarakat.
Dana APBN yang berasal dari pembayaran pajak rakyat akan dikelola oleh Pemerintah. Kemudian akan dibelanjakan oleh Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, bantuan dana pendidikan, subsidi BBM, bantuan sosial dan lain sebagainya yang dapat dimanfaatkan oleh rakyat. Dapat dikatakan bahwa pajak dari rakyat dan untuk rakyat.
Pada situasi saat ini justru fungsi pajak sebagai redistribusi penghasilan dapat terlaksana dengan pemanfaatan pajak sebagaimana mestinya untuk belanja negara berupa pemberian bantuan kepada masyarakat menengah kebawah. Pernyataan semakin tinggi penerimaan melalui pajak semakin sejahtera rakyat dapat terealisasikan.
Melalui kebijakan perpajakan untuk menghadapi pandemi Covid-19 pemerintah memberikan insentif perpajakan dengan harapan dapat mendorong perekonomin agar tidak lesu. Berbagai kalangan masyarakat diharapkan dapat survive menjalankan usahanya agar tetap tersedia lapangan pekerjaan yang luas bagi kalangan pekerja.
Manfaat uang pajak memang bersifat tidak langsung dikarenakan perlu pengelolaan pemerintah terlebih dahulu untuk kemudian diberikan kepada rakyat yang membutuhkan agar kesejahteraan dapat dirasakan oleh rakyat secara keseluruhan.
Pemerintah telah berupaya agar uang yang telah dikumpulkan tersebut dapat disalurkan kembali kepada rakyat dengan tepat sasaran dan tepat guna. Tepat sasaran berarti yang memanfaatkan uang tersebut merupakan orang yang benar-benar membutuhkan dan tepat guna berarti uang tersebut dimanfaatkan sesuai program yang dilaksanakan bukan untuk kepentingan pribadi segelintir orang.
Untuk menghadapi ancaman peningkatan inflasi, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial melalui Pemerintah Daerah. Bantuan tersebut diberikan sebagai pengganti pengurangan subsidi BBM dan diharapkan dapat lebih tepat sasaran pemberiannya.
Di sisi lain, upaya pemerintah dalam mengumpulkan uang pajak dan pemanfaatannya yang sesuai memerlukan dukungan dari rakyat. Dukungan dapat berupa selalu taat dan tepat waktu membayar pajak, tidak berupaya menghindari pajak, dan tidak mengambil uang bantuan pemerintah padahal bukan haknya untuk menerima. (nrc)