Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023, Wajib Vaksin Booster?

- Redaktur

Sunday, 12 February 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat naik pesawat setelah pandemi virus Covid-19 berakhir masih mewajibkan penumpang untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. Namun, apakah perlu vaksin booster kedua?

Perjalanan udara kini akan menjadi opsi transportasi yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk bepergian setelah status pandemi virus Covid-19 dicabut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni memaparkan tahun 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia.

Dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang. Adapun, pergerakan penumpang berangkat internasional selama 2022 mencapai 11,87 juta penumpang.

Dengan demikian total penumpang berangkat sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 68,1 juta penumpang.

Seiring dengan hal tersebut, Kemenhub optimistis pertumbuhan jumlah penumpang di Indonesia akan berlanjut pada 2023. Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat, yang terdiri dari 74,57 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat internasional.

Adapun, untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut merupakan syarat – syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan armada pesawat yang dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023:

Usia 18 tahun ke atas

  • PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

Usia 6-17 tahun

  • PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

sumber berita ini dari bisnis.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Freeport dan Antam Jalin Kemitraan Emas, Dorong Kemandirian Indonesia
Smelter Freeport Resmi Beroperasi di Gresik, Jawa Timur
Tegakkan Hukum Pelayaran, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Dorong Dibentuk Peradilan Khusus Maritim di Indonesia
Pelita Air Jadi Official Airlines IBL Musim 2024
Pabrik Foil Tembaga RI Berada di Gresik Rencananya Pekerja Lokal 95%
Pemerintah Jajaki Peluang Investasi Sapi Perah Dengan Belanda
Mesir Teken Perjanjian Pembiayaan 1,5 Miliar Dolar AS dengan ITFC
Susul Amazon Hingga Microsoft, Spotify Bakal PHK Karyawan Pekan Ini

Berita Terkait

Friday, 8 November 2024 - 01:46 WIB

Freeport dan Antam Jalin Kemitraan Emas, Dorong Kemandirian Indonesia

Thursday, 27 June 2024 - 20:16 WIB

Smelter Freeport Resmi Beroperasi di Gresik, Jawa Timur

Wednesday, 29 May 2024 - 06:16 WIB

Tegakkan Hukum Pelayaran, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Dorong Dibentuk Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

Thursday, 11 January 2024 - 10:06 WIB

Pelita Air Jadi Official Airlines IBL Musim 2024

Wednesday, 21 June 2023 - 01:15 WIB

Pabrik Foil Tembaga RI Berada di Gresik Rencananya Pekerja Lokal 95%

Berita Terbaru