Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar.
Kejari Gresik telah memanggil beberapa orang untuk diperiksa terkait pembelian beras tak layak konsumsi yang dibagikan kepada ribuan warga Desa Roomo menggunakan dana CSR PT. Smelting. Setelah memeriksa delapan orang penerima beras, Kejari Gresik melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) memanggil tiga perangkat Desa Roomo, yaitu Kepala Desa (Kades) Roomo Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa (Sekdes) Rudi Hermansyah, dan Bendahara Desa Ninis Kustita pada Kamis, 19 September 2024.
Kades Roomo dan Bendahara Desa tiba di Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung menuju ruang penyidik Pidsus. Keduanya diperiksa selama empat jam terkait anggaran CSR PT. Smelting yang digunakan untuk membeli beras berkualitas rendah di bawah standar harga yang ditentukan.
Namun, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Rudi Hermansyah dianggap mangkir dari panggilan jaksa.
“Kami bergerak cepat melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT. Smelting,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, pada Jumat (20/09/2024).
Alifin menjelaskan, setelah isu beras tak layak konsumsi yang diberikan kepada warga Desa Roomo viral, Kejaksaan Gresik langsung mengambil langkah cepat. Pada Rabu, kejaksaan telah memanggil delapan orang untuk diperiksa. Selanjutnya, pada Kamis, kejaksaan memeriksa Kades Roomo dan Bendahara Desa.
“Kades dan Bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, Sekdes tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir,” ujarnya.
Menurut Alifin, hari ini bidang Pidsus telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan. Namun, Alifin tidak mau menjelaskan siapa dua orang tersebut dengan alasan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Sumber terpercaya di Kejari Gresik menyebutkan bahwa dua orang yang diperiksa adalah karyawan PT. Smelting yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga mendatangi balai Desa Roomo, Kecamatan Manyar, untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo atas bantuan beras tak layak konsumsi melalui program CSR PT. Smelting. Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp 1 miliar per tahun ini dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Namun, beras yang disalurkan ke warga berkualitas buruk, berkutu, berwarna kuning, dan berbau apek.