Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengatakan pihaknya tak akan ambil bagian dalam mengurusi asuransi untuk para korban tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 129 orang meninggal dunia.
Saat ditanya wartawan, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi tak mau menjawab apakah pembelian tiket masuk ke Stadion Kanjuruhan sudah termasuk asuransi. Menurutnya, PSSI akan menyerahkan soal klaim asuransi pihak korban kepada pihak penyelenggara Liga Satu.
“Terkait tiket [apakah termasuk asuransi], kita sepenuhnya serahkan ke PT LIB [Liga Indonesia Baru] dan panpel [panitia pelaksana] yang ada,” ujar Yunus kepada awak media di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Minggu (2/10/2022).
Dia mengatakan, PSSI saat ini sudah membentuk Tim Investigasi untuk menyelidiki tragedi tersebut. Tim Investigasi, lanjutnya, dipimpin langsung oleh Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan.
“Tim Investigasi langsung dipimpin oleh Ketum PSSI. Ada tiga eksekutif yang juga ada di sana, beserta PT LIB [Liga Indonesia Baru] dan Komite,” jelas Yunus kepada awak media di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Minggu (2/10/2022).
Dia menjelaskan, saat ini Tim Investigasi sudah berada di Malang. Mereka akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, panitia pelaksana (panpel), serta tim Arema sendiri.
Menurutnya, Tim Investigasi akan menyampaikan hasil temuannya pada sore atau malam hari ini.
“Sambil juga nanti menunggu apa yang disampaikan oleh ketua umum dan pengurus di Malang, mudah-mudahan juga sore atau malam ini sudah bisa kita dengar bersama-sama,” ujarnya.
Penjelasan AAUI Soal Asuransi Korban Tragedi di Stadion Kanjuruhan
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan sedang melakukan penelusuran ke anggotanya terkait ada tidaknya Asuransi Event Liability atau Personal Accident di pertandingan Arema Vs. Persebaya yang menelan korban meninggal hingga lebih dari 127 orang.
Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan untuk peristiwa kerusuhan, maka produk asuransi yang menaungi bukan polis standar namun perluasan.
“Untuk aset [properti atau kendaraan yang dijamin, jika] ada perluasan pertanggungan yang menanggung kerugian terhadap riot [kerusuhan], jadi selama memang perluasan ini diambil akan di cover [asuransinya],” katanya.
Marah Kerma M. Manurung, Plt. Direktur Utama/Direktur Teknik Asuransi ASEI menyebutkan pertanggungan sangat tergantung dengan kesiapan panitia apakah melakukan penutupan polis atau tidak.
“Kalaupun ada cover asuransinya, biasanya yang dicover adalah Asuransi Personal Accident (PA) saja buat penonton. Ini biasanya hanya untuk mengcover accident biasa. Misalnya penonton terjatuh, terluka dll saat nonton. Ini cover standart,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk cover perluasan (non standard) seperti kerusuhan, pihak asuransi biasanya tidak memberikan, kecuali ada pertimbangan khusus dan itu juga harus dilihat secara cermat. Pertimbangan utamanya karena sering terjadi kerusuhan di dunia sepakbola Indonesia.
“Bila cover perluasan tidak diberikan, maka dalam kasus di Kanjuruhan, Malang, tidak akan dicover asuransinya, khususnya yang terkait fisik seperti gedung, kendaraan, karena dikecualikan dalam cover standar. Untuk korban jiwa, sepanjang asuransi yang diberikan perusahaan asuransi umum, hanya untuk mengcover PA saja, sepanjang yang dipahami tidak dijamin polis,” ulasnya.