• Latest
  • Trending
  • All
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Kesehatan
  • PERISTIWA
  • Properti
  • Market
  • Regulasi
  • Technologi
  • UMKM
Hati-hati Agen Asuransi Sesatkan Konsumen, Kena Denda Rp5 Miliar

Hati-hati Agen Asuransi Sesatkan Konsumen, Kena Denda Rp5 Miliar

October 17, 2022
MIND ID Pastikan Divestasi Saham Vale Menguntungkan Indonesia

MIND ID Pastikan Divestasi Saham Vale Menguntungkan Indonesia

August 14, 2023
SIG Bantu Kelola Sampah Jadi  Refuse Derived Fuel

SIG Bantu Kelola Sampah Jadi Refuse Derived Fuel

August 14, 2023

Petrokimia Gresik Perpanjang Kontrak Pasokan Gas Dengan KrisEnergy

August 14, 2023

SIG Raih Kinerja Positif di Semester I Tahun 2023

August 1, 2023
Menteri BUMN Erick Thohir Berharap Sengketa Antar BUMN Dapat Diselesaikan Dalam Satu Hari

Menteri BUMN Erick Thohir Berharap Sengketa Antar BUMN Dapat Diselesaikan Dalam Satu Hari

August 1, 2023

Politeknik Madyathika Purbalingga Sudah Bisa Menerima Mahasiswa Baru

August 1, 2023

Pabrik Foil Tembaga RI Berada di Gresik Rencananya Pekerja Lokal 95%

June 21, 2023
Kelolah Desa Wisata Harus Libatkan Berbagai Elemen

Kelolah Desa Wisata Harus Libatkan Berbagai Elemen

June 11, 2023
Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu

Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu

June 11, 2023
Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

June 11, 2023
Jadwal Sholat Gresik

Jadwal Sholat wilayah Gresik:

    Subuh: Dzuhur: Ashar: Maghrib: Isya:
  • Home
  • Contact Us
Bisnis Gresik
  • Home
  • Market
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Properti
  • UMKM
  • Technologi
  • Regulasi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Market
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Properti
  • UMKM
  • Technologi
  • Regulasi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Bisnis Gresik
No Result
View All Result
Home Regulasi

Hati-hati Agen Asuransi Sesatkan Konsumen, Kena Denda Rp5 Miliar

admin by admin
October 17, 2022
in Regulasi
0
Hati-hati Agen Asuransi Sesatkan Konsumen, Kena Denda Rp5 Miliar
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Rancangan Undang-Undang omnibus law sektor keuangan tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK) akan mengatur kebijakan perasuransian, di mana agen asuransi bakal mendapatkan pidana denda senilai Rp5 miliar apabila dengan sengaja memberikan informasi yang menyesatkan (mis-selling) kepada pemegang polis.

Anggota DPR RI Komisi XI Anis Byarwati mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan dari para nasabah, sebab mereka tidak mengerti tentang produk yang ditawarkan.

Kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera misalnya, Anis menuturkan bahwa nasabah atau pemegang polis mengira bahwa asuransi tersebut merupakan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal bersifat usaha bersama dimana pemegang polis adalah pemilik perusahaan. Alhasil, nasabah berbondong menuntut negara untuk mengembalikan dana para pemegang polis.

“Peran agen asuransi kita soroti juga bagaimana agen asuransi itu harus benar-benar jelas menjelaskan asuransinya apa, sehingga nasabah mendapatkan literasi yang cukup baik terkait dengan produk yang dia pilih,” kata Anis dalam acara Webinar Nasional bertajuk ‘RUU PPSK – Program Penjaminan Polis’ yang diselenggarakan secara virtual oleh Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi), Senin (17/10/2022).

Sekadar informasi, dalam RUU P2SK Pasal 75, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6) dan Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Secara terperinci, dalam omnibus law tersebut tertuang Pasal 27 ayat (6) yang menyebutkan bahwa pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan tidak menyesatkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.

Kemudian, Pasal 31 ayat (2) dijelaskan agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.

Sebenarnya, peraturan yang mengatur tentang pidana denda senilai Rp5 miliar sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada Pasal 75. Namun, dalam penjelasan pada pasal tersebut hanya disebutkan Pasal 31 ayat (2), atau belum menambahkan pasal lainnya, yakni Pasal 27 ayat (6).

Dengan demikian, pada RUU P2SK ini ditekankan dengan Pasal 27 ayat (6). Adapun, Pasal 27 pada UU Nomor Nomor 40 Tahun 2014 hanya terdiri dari 3 ayat, sedangkan pada RUU P2SK Pasal 27 terdiri dari 7 ayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :

Konten Premium

Source link

Previous Post

OJK Tetapkan 901 Surat Sanksi Bagi Pelaku Pasar Modal

Next Post

Erick Thohir tak ingin warga miskin bayar mahal untuk akses air bersih

Next Post
Erick Thohir tak ingin warga miskin bayar mahal untuk akses air bersih

Erick Thohir tak ingin warga miskin bayar mahal untuk akses air bersih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bisnis Global
  • BUMN
  • Energi
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Fintech
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Korporasi
  • Market
  • PERISTIWA
  • Pertanian
  • Properti
  • Regulasi
  • Syariah Ekonomi
  • Technologi
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Wisata

BROWSE BY TAG

aston blt bukalapak BUMN foil tembaga g20 garuda Gressmall MIND ID Petrokimia Gresik sawit SIG tukang batu UNTR WASKITA wisata
  • Home
  • Sample Page

© 2022 bisnisgresik.com - Local Business Guide by PT Kabar Gresik Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Contact Us

© 2022 bisnisgresik.com - Local Business Guide by PT Kabar Gresik Media.