• Latest
  • Trending
  • All
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Kesehatan
  • PERISTIWA
  • Properti
  • Market
  • Regulasi
  • Technologi
  • UMKM
UU PDP Diteken, Negara Bakal Punya Lembaga ‘Superior’ di Bawah Presiden

UU PDP Diteken, Negara Bakal Punya Lembaga ‘Superior’ di Bawah Presiden

October 19, 2022
MIND ID Pastikan Divestasi Saham Vale Menguntungkan Indonesia

MIND ID Pastikan Divestasi Saham Vale Menguntungkan Indonesia

August 14, 2023
SIG Bantu Kelola Sampah Jadi  Refuse Derived Fuel

SIG Bantu Kelola Sampah Jadi Refuse Derived Fuel

August 14, 2023

Petrokimia Gresik Perpanjang Kontrak Pasokan Gas Dengan KrisEnergy

August 14, 2023

SIG Raih Kinerja Positif di Semester I Tahun 2023

August 1, 2023
Menteri BUMN Erick Thohir Berharap Sengketa Antar BUMN Dapat Diselesaikan Dalam Satu Hari

Menteri BUMN Erick Thohir Berharap Sengketa Antar BUMN Dapat Diselesaikan Dalam Satu Hari

August 1, 2023

Politeknik Madyathika Purbalingga Sudah Bisa Menerima Mahasiswa Baru

August 1, 2023

Pabrik Foil Tembaga RI Berada di Gresik Rencananya Pekerja Lokal 95%

June 21, 2023
Kelolah Desa Wisata Harus Libatkan Berbagai Elemen

Kelolah Desa Wisata Harus Libatkan Berbagai Elemen

June 11, 2023
Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu

Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu

June 11, 2023
Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

June 11, 2023
Jadwal Sholat Gresik

Jadwal Sholat wilayah Gresik:

    Subuh: Dzuhur: Ashar: Maghrib: Isya:
  • Home
  • Contact Us
Bisnis Gresik
  • Home
  • Market
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Properti
  • UMKM
  • Technologi
  • Regulasi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Market
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Properti
  • UMKM
  • Technologi
  • Regulasi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Bisnis Gresik
No Result
View All Result
Home Regulasi

UU PDP Diteken, Negara Bakal Punya Lembaga ‘Superior’ di Bawah Presiden

admin by admin
October 19, 2022
in Regulasi
0
UU PDP Diteken, Negara Bakal Punya Lembaga ‘Superior’ di Bawah Presiden
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

Salah satu substansi yang diatur dalam beleid baru tersebut adalah keberadaan lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara Perlindungan Data Pribadi.

Lembaga ini akan ditetapkan dan berada di bawah langsung presiden. “Ketentuan mengenai Lembaga diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres,” demikian dikutip dari dokumen UU PDP, Rabu (19/10/2022).

Adapun tugas dari lembaga baru Presiden tersebut mencakup empat aspek. Pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan ‘ Prosesor Data Fribadi.

Kedua, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi. Ketiga, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini. Keempat, memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Selain empat substansi tersebut, lembaga baru tentang perlindungan data pribadi juga memiliki kewenangan membantu aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tindak perlindungan data pribadi.

Bahkan tak hanya itu, Lembaga ini juga bisa melakukan melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan menunjuk pihak ketiga.

Kewenangan lembaga ini secara perinci ada 15 itu nantinya akan diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah alias PP.

Pengendali Data Pribadi dalam beleid ini adalah badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan
tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

Sedangkan Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan
pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

Source link

Previous Post

Tokopedia Bawa Brand Lokal ke Ajang Fashion Dunia

Next Post

Perbarindo Luncurkan BPR e-Cash dan BPR Digi

Next Post
Perbarindo Luncurkan BPR e-Cash dan BPR Digi

Perbarindo Luncurkan BPR e-Cash dan BPR Digi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bisnis Global
  • BUMN
  • Energi
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Fintech
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Korporasi
  • Market
  • PERISTIWA
  • Pertanian
  • Properti
  • Regulasi
  • Syariah Ekonomi
  • Technologi
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Wisata

BROWSE BY TAG

aston blt bukalapak BUMN foil tembaga g20 garuda Gressmall MIND ID Petrokimia Gresik sawit SIG tukang batu UNTR WASKITA wisata
  • Home
  • Sample Page

© 2022 bisnisgresik.com - Local Business Guide by PT Kabar Gresik Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Contact Us

© 2022 bisnisgresik.com - Local Business Guide by PT Kabar Gresik Media.