Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) menegaskan bahwa Binance belum terdaftar sebagai platform investasi di Indonesia. Pelarangan ini dilakukan SWI sejak 2020 lalu. Namun, platform kripto internasional ini diizinkan melakukan kegiatan bisnis melalui aliansi apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa Binance sampai saat ini belum tercatat sebagai crypto exchanger di Indonesia. Untuk melakukan aktivitas ini, Binance perlu memiliki izin terlebih dahulu dari Bappebti.
“Crypto exchanger harus memiliki izin Bappebti, sehingga dilarang melakukan kegiatan tersebut di Indonesia karena belum memiliki izin,” ujar Tongam kepada Bisnis, Senin (14/11/2022).
Sebagai informasi, Bappebti telah menutup pendaftaran izin bursa kripto yang tertuang dalam surat edaran nomor 208/Bappebti/SE/08/2022 tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftara calon pedagangan fisik aset kripto. Adapun Binance tidak terdaftar dalam izin tersebut.
A few days away from the B20 Summit, we are pleased to announce the inspiring business leaders as the speaker of B20 Summit Indonesia 2022 in the following sessions
“Investing In Future Talents, Technology and Financial Resources” Session
1. Changpeng Zhao, CEO of Binance pic.twitter.com/TmWMCgnjjs
— B20 (@b20) November 8, 2022
Di sisi lain, Binance dikabarkan telah melakukan aliansi dengan perusahaan di Indonesia. Tongam mengatakan bahwa Binance diperbolehkan untuk melakukan kegiatan bisnis di Indonesi, jika bisnis tersebut dilakukan melalui aliansinya sepanjang memenuhi ketentuan yang ada.
“Binance bisa saja melakukan kegiatan bisnis melalui aliansi, sepanjang memenuhi syarat dari otoritas yang berwenang,” ujar dia.
Sebelumnya dalam catatan Bisnis, PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) melalui MDI Ventures tengah melakukan upaya kolaborasi dengan Binance Holdings untuk membangun platform perdagangan kripto di Tanah Air pada akhir 2021 lalu.
Kala itu, anak usaha Telkom, MDI Ventures dikabarkan akan berkolaborasi dengan Binance Holding dengan membentuk perusahaan patungan (joint ventures/JV).Perusahaan patungan itu nantinya akan membangun platform perdagangan kripto di Tanah Air.
CEO PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Wihardja saat itu mengatakan perseroan dan Binance telah memiliki komitmen untuk berkolaborasi dengan membentuk platform perdagangan kripto baru di Indonesia. Keduanya mematangkan skema kerja sama, sambil menunggu regulasi mengenai perdagangan kripto rampung dibahas. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain seperti bentuk platform hingga kepemilikan saham di platform tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai posisi Binance yang masih menuai kontroversi di beberapa negara tetangga dan dilarang beroperasi di Indonesia, Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation Telkom Indonesia Ahmad Reza saat itu mengatakan perseroan masih mempelajari terkait dengan permasalahan tersebut.
“Saya bilang ‘mungkin’ [kolaborasi dengan Binance] dijajaki sepanjang regulasi mengenai bursa kripto sudah memadai baik dari keamanan, good corporate governance, transparansi dan perlindungan investor,” kata Reza kepada Bisnis, Senin (20/12/2021).
Dia mengatakan Telkom Grup melalui anak usaha yang berkaitan dengan bisnis teknologi blockchain memang sedang mengeksplorasi rencana kerja sama pengembangan bursa kripto. Namun langkah itu akan dilakukan dengan mempelajari terlebih dahulu segala bentuk peluang, risiko dan aturan yang ada. (bs)