Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM setempat menuntaskan peluncuran 30 sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di kota tersebut dan mendorong para pelaku usaha meningkatkan kualitas produk sehingga bisa menembus pasar ekspor.
“Peluncuran sentra IKM dilakukan secara bertahap dan seluruhnya sudah selesai akhir pekan lalu. Tentu harapan kami adalah pelaku IKM bisa terus berkreasi, berinovasi dan meningkatkan daya saing produk,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Sabtu.
Dengan inovasi dan kualitas produk yang semakin baik, lanjutnya, produk dari pelaku IKM di Kota Yogyakarta dapat dipasarkan secara nasional, bahkan bisa menembus pasar ekspor.
Peluncuran sentra IKM di Kota Yogyakarta diawali dari Kecamatan Umbulharjo pada pekan pertama September, dengan empat sentra yaitu sentra aluminium, abon nabati, tempe, dan jumputan.
Sedangkan peluncuran terakhir digelar di Plaza Ngasem pada akhir pekan lalu untuk sentra IKM dari tiga kecamatan yaitu Kraton, Mergangsan, dan Danurejan dengan sentra gudeg, kaos lukis, kulit, kacang bawang, dan sentra ecoprint atau shibori
Ada pula sejumlah sentra lain yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Yogyakarta, diantaranya sentra perak, jamu, konveksi, kulit, tahu, jajanan pasar, bakpia, rajut, dan batik.
Pemkot Yogyakarta melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 344 Tahun 2021 menetapkan 30 sentra IKM di kota tersebut. Pembentukan sentra diyakini akan memudahkan pemerintah daerah membina IKM, termasuk peningkatan kelembagaan dan kepengurusan, membantu pelaku industri untuk memenuhi legalitas usaha serta membantu pemasaran, permodalan, dan inovasi.
Sentra IKM bisa dibentuk jika ada minimal lima pelaku usaha sejenis yang bergabung atau membentuk kelompok.
“Pemkot Yogyakarta juga akan memiliki Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) yang diharapkan dapat semakin membantu para pelaku IKM untuk mengembangkan usaha sehingga menguatkan perekonomian masyarakat,” katanya.
Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan dasar hukum sebagai acuan pengembangan industri yaitu menyusun Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) yang diharapkan dapat dibahas mulai tahun depan. (ant)