• Latest
  • Trending
  • All
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Kesehatan
  • PERISTIWA
  • Properti
  • Market
  • Regulasi
  • Technologi
  • UMKM
Ini Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Berdasar Perppu Cipta Kerja

Ini Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Berdasar Perppu Cipta Kerja

January 2, 2023
MIND ID Pastikan Divestasi Saham Vale Menguntungkan Indonesia

MIND ID Pastikan Divestasi Saham Vale Menguntungkan Indonesia

August 14, 2023
SIG Bantu Kelola Sampah Jadi  Refuse Derived Fuel

SIG Bantu Kelola Sampah Jadi Refuse Derived Fuel

August 14, 2023

Petrokimia Gresik Perpanjang Kontrak Pasokan Gas Dengan KrisEnergy

August 14, 2023

SIG Raih Kinerja Positif di Semester I Tahun 2023

August 1, 2023
Menteri BUMN Erick Thohir Berharap Sengketa Antar BUMN Dapat Diselesaikan Dalam Satu Hari

Menteri BUMN Erick Thohir Berharap Sengketa Antar BUMN Dapat Diselesaikan Dalam Satu Hari

August 1, 2023

Politeknik Madyathika Purbalingga Sudah Bisa Menerima Mahasiswa Baru

August 1, 2023

Pabrik Foil Tembaga RI Berada di Gresik Rencananya Pekerja Lokal 95%

June 21, 2023
Kelolah Desa Wisata Harus Libatkan Berbagai Elemen

Kelolah Desa Wisata Harus Libatkan Berbagai Elemen

June 11, 2023
Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu

Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu

June 11, 2023
Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

June 11, 2023
Jadwal Sholat Gresik

Jadwal Sholat wilayah Gresik:

    Subuh: Dzuhur: Ashar: Maghrib: Isya:
  • Home
  • Contact Us
Bisnis Gresik
  • Home
  • Market
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Properti
  • UMKM
  • Technologi
  • Regulasi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Market
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Properti
  • UMKM
  • Technologi
  • Regulasi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Bisnis Gresik
No Result
View All Result
Home Regulasi

Ini Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Berdasar Perppu Cipta Kerja

admin by admin
January 2, 2023
in Regulasi
0
Ini Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Berdasar Perppu Cipta Kerja
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya aturan pesangon mengacu ke Undang–undang No. 13/2003 tentang  Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan disebutkan terakhir, ditetapkan inkonstitusional dan diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi. Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.

Lalu bagaimana aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja?

Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 itu disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1)yang diubah dengan Perppu teranyar itu, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Berikut rumus perhitungan pesangon pekerja yang terkena PHK ataupun pensiun dalam Perppu Cipta Kerja

Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan Perppu Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.

Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Artinya, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.

Ini perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja:

A.  Uang Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

sumber berita ini dari bisnis.com

Previous Post

Intip Pilihan Saham Berkilau di 2023

Next Post

Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Keuangan, OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat

Next Post
Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Keuangan, OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat

Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Keuangan, OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat

CATEGORIES

  • Bisnis Global
  • BUMN
  • Energi
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Fintech
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Korporasi
  • Market
  • PERISTIWA
  • Pertanian
  • Properti
  • Regulasi
  • Syariah Ekonomi
  • Technologi
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Wisata

BROWSE BY TAG

aston blt bukalapak BUMN foil tembaga g20 garuda Gressmall MIND ID Petrokimia Gresik sawit SIG tukang batu UNTR WASKITA wisata
  • Home
  • Sample Page

© 2022 bisnisgresik.com - Local Business Guide by PT Kabar Gresik Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Contact Us

© 2022 bisnisgresik.com - Local Business Guide by PT Kabar Gresik Media.