• Latest
  • Trending
  • All
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Kesehatan
  • PERISTIWA
  • Properti
  • Market
  • Regulasi
  • Technologi
  • UMKM

PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan

April 12, 2023
MIND ID Pastikan Divestasi Saham Vale Menguntungkan Indonesia

MIND ID Pastikan Divestasi Saham Vale Menguntungkan Indonesia

August 14, 2023
SIG Bantu Kelola Sampah Jadi  Refuse Derived Fuel

SIG Bantu Kelola Sampah Jadi Refuse Derived Fuel

August 14, 2023

Petrokimia Gresik Perpanjang Kontrak Pasokan Gas Dengan KrisEnergy

August 14, 2023

SIG Raih Kinerja Positif di Semester I Tahun 2023

August 1, 2023
Menteri BUMN Erick Thohir Berharap Sengketa Antar BUMN Dapat Diselesaikan Dalam Satu Hari

Menteri BUMN Erick Thohir Berharap Sengketa Antar BUMN Dapat Diselesaikan Dalam Satu Hari

August 1, 2023

Politeknik Madyathika Purbalingga Sudah Bisa Menerima Mahasiswa Baru

August 1, 2023

Pabrik Foil Tembaga RI Berada di Gresik Rencananya Pekerja Lokal 95%

June 21, 2023
Kelolah Desa Wisata Harus Libatkan Berbagai Elemen

Kelolah Desa Wisata Harus Libatkan Berbagai Elemen

June 11, 2023
Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu

Pertamina Group Balongan Kumpulkan Satu Ton Sampah Saat Bersihkan Pantai Tirta Ayu

June 11, 2023
Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

Ternyata Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker

June 11, 2023
Jadwal Sholat Gresik

Jadwal Sholat wilayah Gresik:

    Subuh: Dzuhur: Ashar: Maghrib: Isya:
  • Home
  • Contact Us
Bisnis Gresik
  • Home
  • Market
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Properti
  • UMKM
  • Technologi
  • Regulasi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Market
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Properti
  • UMKM
  • Technologi
  • Regulasi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Bisnis Gresik
No Result
View All Result
Home Regulasi

PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan

admin by admin
April 12, 2023
in Regulasi
0
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf), Angela Tanoesoedibjo menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Angela juga mengatakan betapa pentingnya sosialisasi PP 24/2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.

“Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP),” kata Angela.

Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Dalam PP 24/2022 Pasal 15 ayat 1  mengenai “Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif” disebutkan bahwa “Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan,” jelas Angela.

Adapun yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding. PP 24/2022 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.

Bizhare, selaku platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis IP melalui saham, obligasi, dan sukuk. Harapannya, alternatif pembiayaan ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.

“Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku bisnis dan Ekraf, untuk diinvestasikan secara bersama-sama oleh masyarakat di seluruh Indonesia ” ujar Heinrich Vincent selaku CEO Bizhare.

Ke depannya, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding akan diimplementasikan pada berbagai subsektor ekraf seperti event, musik, kuliner dan film.

Pelaku ekraf dapat mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif dengan baik. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dan melalui proses penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pun menyatakan pihaknya akan mempercepat tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekraf.

“Kami akan mempercepat atau mengakselerasi tindak lanjut PP Nomor 24/202 karena ini sangat ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif,” kata Sandiaga.

Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan PP ini merupakan suatu terobosan dalam upaya penyediaan akses pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Karena, dalam PP ini diatur mengenai pemanfaatan produk konten kreatif sebagai jaminan pinjaman.

“Saya terpikir kalau ada konten YouTube misalnya yang bisa mendatangkan advertising revenue selama satu tahun itu bisa dihitung dan dibiayai maka akan lebih banyak konten-konten kreatif dan produk-produk ekonomi kreatif kita. Mulai dari sektor musik, film, kuliner, kriya, fesyen sampai penerbitan, animasi, dan lain sebagainya yang akan mempercepat perkembangan sektor ekonomi kreatif,” ungkap Sandiaga.

Sandiaga menilai PP Nomor 24/2022 ini juga bisa mengubah peta pengembangan sektor ekraf di Indonesia. “Ekonomi kreatif ini adalah tulang punggung penciptaan peluang usaha dan lapangan kerja di masa depan untuk mencapai Indonesia,” jelas Sandiaga.

Terkait dengan PP 24/2022, Sandiaga pun pernah menjelaskan, bahwa PP tersebut merupakan terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif termasuk di dalamnya para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki kekayaan intelektual (KI).

PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dinilai menjadi sebuah terobosan karena mengatur hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) yang bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman perbankan.

PP ini sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku ekraf dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dapat semakin berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional.

sumber berita ini dari by [Neraca co id]

Previous Post

,Honda Perkenalkan Mobil Listrik Honda e di Indonesia

Next Post

Menkop: Smesco akan Jadi Sarinah Kedua

Next Post
Menkop: Smesco akan Jadi Sarinah Kedua

Menkop: Smesco akan Jadi Sarinah Kedua

CATEGORIES

  • Bisnis Global
  • BUMN
  • Energi
  • ENTREPRENEUR
  • Finansial
  • Fintech
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Korporasi
  • Market
  • PERISTIWA
  • Pertanian
  • Properti
  • Regulasi
  • Syariah Ekonomi
  • Technologi
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Wisata

BROWSE BY TAG

aston blt bukalapak BUMN foil tembaga g20 garuda Gressmall MIND ID Petrokimia Gresik sawit SIG tukang batu UNTR WASKITA wisata
  • Home
  • Sample Page

© 2022 bisnisgresik.com - Local Business Guide by PT Kabar Gresik Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Contact Us

© 2022 bisnisgresik.com - Local Business Guide by PT Kabar Gresik Media.