PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter tetap mengharuskan penumpang KRL untuk menggunakan masker setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Leza Arlan, Manajer External Relation & Corporate Image Care KAI Commuter, menjelaskan bahwa mereka masih mengikuti peraturan dari surat edaran sebelumnya. Dia menyatakan bahwa persyaratan perjalanan dengan KRL Jabodetabek akan berubah setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi turunan dari surat Satgas Covid-19 tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari Kemenhub,” kata Leza saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).
Leza menambahkan bahwa mereka belum dapat memastikan kapan regulasi terbaru tersebut akan diterapkan. Meskipun demikian, KAI Commuter terus berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai surat edaran terbaru tersebut.
Sebelumnya, melalui SE No 1/2023, Satgas Covid-19 tidak lagi mewajibkan penggunaan masker sebagai persyaratan perjalanan di dalam dan luar negeri.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diizinkan untuk tidak menggunakan masker jika mereka dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19, namun tetap dianjurkan untuk menggunakan masker dengan benar jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan. Melalui surat edaran terbaru, vaksinasi Covid-19 hanya dianjurkan dan bukan lagi menjadi kewajiban.
Masyarakat tetap diimbau untuk melanjutkan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.