Bisnisgresik.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan produk tembakau, termasuk rokok, secara eceran satuan per batang.
Aturan ini dikecualikan untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP tersebut, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik peraturan ini sebagai langkah penting dalam reformasi sistem kesehatan di Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Budi.
Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur beberapa larangan lainnya terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, seperti penggunaan mesin layan diri, penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta penempatan produk di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui². Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak juga dilarang.
Peraturan ini diharapkan dapat menurunkan angka perokok di Indonesia dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. “Dengan adanya peraturan ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja,” tambah Budi².
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun arsitektur kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif di Indonesia.